Jakarta –
Belasan warga menggeruduk kantor Mobilitas Penduduk Internasional Kelas I Tempat Pemeriksaan Mobilitas Penduduk Internasional (TPI) Mataram. Mereka melaporkan warga Negeri (WN) Prancis bernama David Alexandre Guy De Faria yang diduga menjalankan Usaha sumur Alat ilegal Di Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Perwakilan Gabungan Lembaga Swadaya Komunitas Lombok Utara, Fathurrahman, meminta Mobilitas Penduduk Internasional Sebagai segera Menahan pria Prancis tersebut. Ia mengeklaim telah Memperoleh bukti Yang Berhubungan Didalam keterlibatan David Untuk Usaha ilegal Di Gili Trawangan.
“Kami bawa data laporan berkaitan Didalam dugaan Karya Usaha David Di Gili Trawangan yang berjalan secara ilegal. Data ini kami sampaikan berdasarkan hasil investigasi Di lapangan,” kata Fathurrahman, Rabu (3/7/2024).
Fathurrahman mengungkapkan sudah melaporkan David Hingga Polda NTB Yang Berhubungan Didalam Usaha sumur Alat tersebut. Menurutnya, air hasil pengeboran tersebut dijual kepada Komunitas Didalam harga Rp 15 ribu per galon.
Selain Usaha sumur Alat, Fathurrahman melanjutkan, David juga terlibat sejumlah Usaha ilegal lainnya. Termasuk Usaha penjualan minuman beralkohol Di tempat penginapan miliknya Di Dream Hotel.
Warga lainnya, Zarlan, juga menuding David melakukan tindak pidana pencucian uang. Ia mengeklaim Memperoleh bukti pengiriman uang mencapai miliaran Kurs Matauang Nasional Hingga perusahaan bodong Di Hongkong. Menurutnya, hal itu dilakukan David Sebagai menghindari Pph Di Indonesia.
“Ini modus pencucian uang, Mobilitas Penduduk Internasional harus telusuri persoalan ini,” kata Zarlan.
Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Divisi Mobilitas Penduduk Internasional Kelas I TPI Mataram Made Hepi berjanji Berencana menelusuri dugaan Pelanggar keimigrasian yang dilakukan Didalam bule Perancis tersebut. Menurutnya, Mobilitas Penduduk Internasional juga Berencana memeriksa David.
“Apabila Untuk proses pemeriksaan didapatkan bukti Pelanggar keimigrasian, percayalah, Berencana kami tindaklanjuti sesuai aturan. Pelapor bisa juga ikut Menyimak perkembangan,” kata Hepi.
David pernah dideportasi
Untuk catatan keimigrasian, David sudah pernah dideportasi Untuk NTB Di 15 Maret 2023. Ketika itu, David melakukan Pelanggar keimigrasian Lantaran terbukti merangkap jabatan Untuk perusahaan PT Carpedien yang bergerak Di bidang usaha penginapan Di Gili Trawangan.
Menurut Hepi, kembalinya David Hingga Pulau Lombok Pada ini sudah sesuai prosedur keimigrasian. Sebab, masa penangkalan Pada David sudah habis dan tidak lagi berlaku.
“Didalam Sebab Itu, yang bersangkutan bisa masuk Indonesia Lewat pemeriksaan Mobilitas Penduduk Internasional manapun,” imbuh Hepi.
David, dia melanjutkan, masuk kembali Hingga Lombok menggunakan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) investor Didalam penjamin perusahaan Untuk PT Gili Investor Lombok Indonesia.
“Didalam Sebab Itu, bukan lagi menggunakan PT Carpedien. Itu perusahaan penjamin lama Pada dia dideportasi tahun 2023,” pungkas Hepi.
Sebelumnya, David dilaporkan Hingga Ditreskrimsus Polda NTB Yang Berhubungan Didalam dugaan pengeboran air tanpa izin Di Gili Trawangan. Pelapor membawa sejumlah Barang Dagangan bukti berupa foto dan video pengeboran air Di tiga titik Di Gili Trawangan yang diduga dilakukan secara ilegal Didalam David.
Setelahnya Memperoleh laporan tersebut, penyidik Ditreskrimsus Polda NTB langsung Mengusut sumur Alat milik David Di Gili Trawangan Di Rabu (26/6/2024). Selain mengecek sumur bol ilegal, penyidik juga mengecek air yang diduga dikomersilkan PT Carpedien Hingga Komunitas Gili Trawangan. David belum memberi keterangan Yang Berhubungan Didalam dugaan Usaha sumur Alat tersebut.
Artikel ini telah tayang Di detikbali
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Bule Prancis Usaha Sumur Alat Di Lombok, Warga Langsung Lapor Mobilitas Penduduk Internasional











