Jakarta –
Epidemiolog Dicky Budiman berbicara soal potensi bakteri ‘pemakan daging’ yang heboh Ke Jepang Sebagai menjadi sebuah Penyebara Nmassal. Belum lama ini Jepang Di dihebohkan Bersama Perkara Hukum Hukum Penyakit Menyebar Group A Streptococcus (GAS) yang menyebabkan komplikasi Streptococcal toxic shock syndrome (STSS).
Jumlah Perkara Hukum Hukum yang terjadi Ke Jepang telah mencapai kurang lebih 1.000 Penyakit Menyebar dan sudah menewaskan 77 orang Untuk periode Januari hingga Maret tahun ini. Dicky Budiman menjelaskan bahwa potensi Penyakit Menyebar bakteri ‘pemakan daging’ menjadi sebuah Penyebara Nmassal yang besar seperti COVID-19 sangatlah kecil.
“Apakah ini Berpeluang menjadi Penyebara Nmassal? Tentu tidak ya, masih sangat jauh-jauh sekali, sangat kecil sekali potensinya Sebagai menjadi satu wabah bahaya besar seperti halnya COVID-19 ya,” kata Dicky Budiman Di detikcom, Kamis (27/6/2024).
Kendati Penyakit Menyebar bakteri tersebut Memiliki risiko penularan Lewat droplet, Dicky mengatakan bahwa ini sangat dipengaruhi Bersama Kemakmuran imunitas seseorang. Walau potensi Penyebara Nmassal Bersama Penyakit Menyebar tersebut kecil, Dicky Budiman mengingatkan bahwa Penyakit Menyebar dapat berdampak serius Di pasien dan harus segera Merasakan pertolongan medis.
“Ini terutama dipengaruhi Bersama Kemakmuran seseorang yang umumnya ada masalah imunitas. Karena Itu ada Gangguan kronis Di lain, ini yang berpengaruh. Karena Itu tidak lah kalau sampai Berpeluang Penyebara Nmassal,” ujar Dicky.
“Kasusnya ini relatif jarang dan kalau terjadi bisa sangat fatal,” tandasnya.
Kasusnya Sudah Masuk RI?
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesejaganan RI (Kemenkes) dr Siti Nadia Tarmizi menjelaskan hingga Di ini Perkara Hukum Hukum bakteri ‘pemakan daging’ belum ditemukan Ke Indonesia. Ia mengatakan Perkara Hukum Hukum tersebut memang sudah ada Ke Jepang Dari tahun 2019 dan Merasakan peningkatan Di tahun ini.
Meski begitu, Jepang hingga Di ini belum menerapkan situasi darurat Kesejaganan Yang Terkait Bersama kemunculan Gangguan tersebut. Ia juga mengimbau Komunitas Sebagai tidak khawatir Merespons Gangguan yang kasusnya Untuk naik Ke Jepang itu.
“Sampai sekarang belum ada Ke Indonesia. Perkara Hukum Hukum yang dilaporkan (Ke Jepang) umumnya Perkara Hukum Hukum Ke Fasilitas Medis dan ini adalah disebabkan bakteri streptokokus yang biasanya penyebab faringitis,” kata dr Nadia.
“Tidak ada pembatasan perjalanan Bersama maupun Ke Jepang. Berdasarkan laporan Organisasi Kesejaganan Dunia (WHO) Yang Terkait Bersama iGAS (invasive group A streptococcal disease) termasuk STSS Ke Eropa Di Desember 2022, tidak ada rekomendasi Sebagai pembatasan perjalanan Ke Negeri terdampak,” tandasnya.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Bakteri ‘Pemakan Daging’ Ke Jepang Mungkinkah Karena Itu Penyebara Nmassal? Gini Kata Pakar