Beredar surat permohonan undangan Pertemuan Dengar Pendapat (RDP) Untuk Komisi II Wakil Rakyat kepada Penyelenggara Pemungutan Suara. Foto/SINDOnews/Gedung Penyelenggara Pemungutan Suara
Berdasarkan surat yang ditandatangani Di Wakil Ketua Wakil Rakyat RI/Korpolkam Lodewijk F Paulus Di Kamis (22/8/2024), surat undangan ini dimaksudkan Bagi Menindaklanjuti Surat Ketua Penyelenggara Pemungutan Suara Nomor: 1540/HK.02-SD/08/2023 tanggal 8 Agustus 2024
Perihal: Permohonan Konsultasi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 23 P/HUM/2024 dan 3 (tiga) Rancangan Peraturan Penyelenggara Pemungutan Suara; Surat Ketua Penyelenggara Pemungutan Suara Nomor: 1420/PL.02.2-SD/05/2024 tanggal 30 Juli 2024
Perihal: Permohonan Konsultasi Jadwal Pelantikan Pasangan Kandidat Terpilih Di Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 Bagi Penghitungan Usia Kandidat Di Di Pendaftaran, serta Surat Ketua Pengawas Pemungutan Suara Nomor: 6389.1.1/HK.01.00/K1/07/2024 tanggal 1 Juli 2024 Hal: Permohonan Konsultasi Rancangan Peraturan Pengawas Pemungutan Suara; Surat Ketua Pengawas Pemungutan Suara Nomor: 7168.1.9/HK.01.00/K1/07/2024 tanggal 30 Juli 2024 Hal: Permohonan Konsultasi Rancangan Peraturan Pengawas Pemungutan Suara; Surat Ketua Pengawas Pemungutan Suara Nomor; 889/HK.01.00/K1/08/2024 tanggal 3 Agustus 2024 Hal: Permohonan Konsultasi Rancangan Peraturan Pengawas Pemungutan Suara dan sesuai Di Jadwal Kegiatan Pertemuan Wakil Rakyat RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 yang telah ditetapkan Untuk Keputusan Pertemuan Konsultasi Pengganti Pertemuan Bamus Wakil Rakyat RI tanggal 27 Mei 2024 dan sesuai Hasil Keputusan Pertemuan Intern Komisi II Wakil Rakyat RI tanggal 19 Agustus 2024.
Untuk surat undangan itu tercantum bahwa agenda RDP Berencana dilaksanakan Di Senin (26/8/20240 Di Ruang Pertemuan Komisi II Gedung Nusantara Wakil Rakyat RI, Senayan, Jakarta.
Nantinya Pertemuan Berencana Menyoroti 5 hal Di antaranya, pertama, Pembahasan Putusan Mahkamah Agung Nomor 23P/HUM/2024 dan Rancangan Peraturan Penyelenggara Pemungutan Suara tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya, Sosialisasi Politik Pemilihan Kepala Lokasi, dan Dana Sosialisasi Politik Peserta Pemilihan Kepala Daerah Serentak.
Kedua, Pembahasan Surat Penyelenggara Pemungutan Suara Yang Terkait Di Permohonan Konsultasi Jadwal Pelantikan Pasangan Kandidat Terpilih Di Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 Bagi Penghitungan Usia Kandidat Di Di Pendaftaran.
Ketiga, Pembahasan Rancangan Perbawaslu tentang Perubahan atas Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggar Pemilihan Kepala Daerah Serentak;
Keempat, Pembahasan Rancangan Perbawaslu tentang Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih Untuk Pemilihan Gubernur, dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Kelima, Pembahasan Rancangan Perbawaslu tentang Pengawasan Pencalonan Pemilhan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
(maf)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Beredar Surat Undangan Pertemuan Komisi II Wakil Rakyat Di Penyelenggara Pemungutan Suara hingga Kemendagri Yang Terkait Di Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024











