Mantan Pembantu Kepala Negara Agrikultur (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara. Foto/Dok SINDOnews/Refi Sandi
Adapun Keinginan itu dilayangkan JPU Untuk sidang beragendakan Keinginan atas Perkara Pidana dugaan pemerasan dan gratifikasi Hingga lingkungan Kementan Hingga Lembaga Proses Hukum Tipikor Ke PN Jakpus, Jumat (28/6/2024). Sedangkan salah satu hal yang memberatkan adalah motif Kejahatan Keuangan SYL Dikatakan tamak.
“Hal-hal yang memberatkan terdakwa tidak berterus terang atau berbelit-belit Untuk Menyediakan keterangan, terdakwa selaku Pembantu Kepala Negara telah mencederai kepercayaan Komunitas Indonesia,” kata JPU Di bacakan surat Keinginan.
“Terdakwa tidak mendukung Inisiatif pemerintah Untuk pemberantasan tindak pidana Kejahatan Keuangan, dan tindak pidana Kejahatan Keuangan yang dilakukan terdakwa Didalam motif yang tamak,” sambungnya.
Hingga Samping Itu, JPU juga membeberkan hal yang meringankan Keinginan hukuman SYL, yakni usianya telah lanjut usia (lansia). “Terdakwa telah berusia lanjut 69 tahun Ke Di ini,” pungkasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Hal Memberatkan dan Meringankan SYL Dituntut 12 Tahun Penjara: Tamak dan Lansia