MK mengabulkan pencabutan gugatan Undang-Undang Pemungutan Suara Rakyat Yang Terkait Bersama Pencalonan Politik Kepala Negara. Foto/SindoNews/danandaya aria putra
“Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon. Mengungkapkan Permohonan Nomor 172/PUU-XXII/2024 ditarik kembali,” kata Ketua MK Suhartoyo.
“Mengungkapkan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo,” sambungnya.
Sesudah pembacaan putusan ini, Suhartoyo meminta panitera Mahkamah Konstitusi Sebagai mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 172/PUU-XXII/2024 Di Bacaan Registrasi Perkara Pidana Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.
Suhartoyo menjelaskan, pihaknya Ke Jumat 27 Desember 2024, kepaniteraan Mahkamah telah Memperoleh surat Di Pemohon Melewati email perihal pencabutan Perkara Pidana nomor 172/PUU-XXII/2024.
“Bahwa berdasarkan Syarat sebagaimana dimaksud Di huruf e dan huruf Hingga atas, Pertemuan Permusyawaratan Hakim Ke tanggal 30 Desember 2024 telah berkesimpulan bahwa pencabutan atau penarikan kembali permohonan Perkara Pidana Nomor 172/PUU-XXII/2024 adalah beralasan menurut hukum dan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo,” sambungnya.
Sekadar informasi, Sebelumnya pemohon mengirimkan pencabutan Perkara Pidana, Lintang mempersoalkan pasal 281 ayat (1) dan Pasal 299 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemungutan Suara Rakyat. Ke pasal 281 ayat (1) berbunyi Pencalonan Politik Pemungutan Suara Rakyat yang mengikutsertakan Kepala Negara, Wakil Kepala Negara, Pejabat Tingginegara, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil wali kota harus memenuhi Syarat:
a. Tidak menggunakan fasilitas Di jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan Untuk pejabat Bangsa sebagaimana diatur Di Syarat peraturan perundang-undangan;
b. Menjalani cuti Hingga luar tanggungan Bangsa.
Sambil Itu pasal 299 ayat (1) Mengungkapkan, Kepala Negara dan wakil Kepala Negara mempunyai hak melaksanakan Pencalonan Politik.
Di petitumnya pemohon Mengungkapkan materi muatan Pasal 281 ayat (1) dan Pasal 299 ayat (1) Undang-Undang Pemungutan Suara Rakyat Inkonstitusional, sepanjang tidak dimaknai sebagai wewenang Kepala Negara dan Wakil Kepala Negara Di Pencalonan Politik Pilpres Sebagai dirinya sendiri atau periode kedua baginya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: MK Kabulkan Pencabutan Gugatan Undang-Undang Pemungutan Suara Rakyat Yang Terkait Bersama Pencalonan Politik Kepala Negara











