loading…
Anggota Panja Komisi I Wakil Rakyat TB Hasanuddin menyebut usulan yang dihapus berkaitan penambahan tugas TNI ikut menangani masalah narkotika dan penempatan prajurit TNI Hingga KKP. FOTO/DOK.Wakil Rakyat
TB menjelaskan, Ke Pasal 7 ayat 2 Yang Terkait Bersama operasi non-militer yang Sebelumnya Itu Di naskah hasil pembahasan, pemerintah mengusulkan penambahan tiga tugas militer TNI Hingga luar Konflik Bersenjata, yakni TNI Memiliki tugas Untuk membantu dan menanggulangi ancaman siber.
Kedua, TNI bisa membantu dan menyelamatkan WNI dan kepentingan nasional Hingga luar negeri. Ketiga, TNI Memiliki wewenang Untuk membantu menangani masalah penyalahgunaan narkotika.
“Untuk TNI Memiliki wewenang Untuk membantu menangani masalah penyalahgunaan narkotika itu sudah dihilangkan,” kata TB Hasanuddin Di keterangannya, Selasa (18/3/2025).
Sambil Itu, kata dia, perubahan Pasal 47 Hingga mana Di Perundang-Undangan TNI 2004, prajurit dapat menduduki jabatan Ke 10 kementerian atau lembaga. Di RUU terbaru, perwira TNI aktif hanya dapat menjabat Hingga 15 kementerian/lembaga, yang Sebelumnya Itu diusulkan menjadi 16 K/L.
“Yang Sebelumnya Itu diusulkan 16 K/L, Pada ini hanya menjadi 15 K/L. Hingga mana Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) itu dihapus,” ujarnya.
Ke Pada Yang Sama, pemerintah memastikan tidak ada bujkti pasal maupun ayat Di RUU TNI yang dicurigai membangkitkan dwifungsi ABRI. “(Kecurigaan) teman-teman Di NGO, teman-teman aktivis, itu tidak ada. Dari Sebab Itu pasal yang dicurigai Akansegera ada, ayat yang dicurigai Akansegera ada (dwifungsi ABRI), itu terbukti tidak ada,” kata Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi Hasan kepada awak media Hingga Jakarta, Senin (17/3/2025).
Hasan Nasbi memastikan jabatan sipil Hingga kementerian dan lembaga yang dapat diisi Dari TNI lewat revisi Perundang-Undangan Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI itu harus Memiliki keahlian atau yang beririsan Bersama ruang kerja prajurit TNI.
“Kecurigaan temen teman NGO itu tidak beralasan Lantaran itu tidak ada, Lantaran posisi-posisi, nggak Hingga-open posisi-posisi Untuk TNI, nggak Hingga-open, tapi dikunci. Dikunci Hingga-15 posisi yang memang memerlukan expertise-nya mereka. Memerlukan keahliannya mereka dan beririsan ruang kerja Bersama expertise mereka,” ujar Hasan.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Panja RUU TNI Sebut Usulan Penempatan Tentara Hingga KKP dan Tangani Penyalahgunaan Narkotika Dihapus











