—
Keikutsertaan BPJS Keadaan dan JKN menjadi syarat Sebagai memperpanjang SIM A, B dan C Di uji coba mulai 1 Juli hingga 30- September 2024.
Ada tujuh Daerah provinsi yang menjadi tempat uji coba bikin SIM Di syarat pemegang BPJS aktif yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Syarat tersebut diatur Di Peraturan Kepolisian Bangsa Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, merupakan perubahan atas Peraturan Kepolisan Bangsa Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Regulasi ini adalah tindak lanjut Di Instruksi Pemimpin Negara (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Inisiatif Jaminan Sosial Keadaan Nasional. Tujuannya Sebagai Memperbaiki jumlah User JKN.
Di ini, Disekitar 63 juta Di 270,4 juta peserta tercatat Memperoleh status JKN yang tidak aktif.
Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Heru Sutopo menjelaskan kartu BPJS Keadaan Berencana menjadi syarat Di Komunitas hendak memperpanjang SIM.
Bukti kepesertaan itulah yang nantinya Berencana dicek pertama kali Di petugas pembuatan SIM Di seluruh Satpas Di Polda Daerah.
“Pertama Untuk yang sudah memilikinya bisa mengeceknya terlebih dahulu Melewati kanal layanan WA BPJS Keadaan 08118165165. Untuk yang tidak melampirkan, maka pengecekan dilakukan Di NIK,” ujarnya kepada wartawan Di Juni lalu.
Jika status BPJS Keadaan tidak aktif, proses pembuatan SIM tetap dapat dilakukan Di Komunitas. Tetapi SIM yang dibuat tidak bisa diambil sampai nantinya peserta tersebut mengaktifkan BPJS.
Ia menjelaskan nantinya Komunitas Berencana diminta Sebagai Menunjukkan nomor Virtual Account (VA) pendaftaran atau bukti bayar lunas atau bukti ikut Inisiatif rehab/cicilan iuran BPJS.
“Sebagai nomor VA tersebut, peserta hanya mendaftar saja dan belum melakukan pembayaran iuran Ke BPJS,” jelasnya.
Berikut ini syarat-syarat yang harus dilengkapi Setelahnya proses pengecekan BPJS Keadaan selesai:
Syarat perpanjangan SIM
– Melampirkan SIM lama Di fotokopinya
– Melampirkan KTP dan fotokopi
– Surat keterangan sehat Di Praktisi Medis yang bermitra Di Satpas tersedia pula Di lakukan tes Keadaan Di Satpas, Simling, atau SIM corner. Sebagai perpanjangan SIM secara daring, surat keterangan sehat bisa diperoleh Melewati situs atau Inisiatif e-Rikkes.
– Surat keterangan lulus tes psikologi Setelahnya ikuti uji tes secara langsung Di Satpas, SIM Corner, atau Kendaraan Pribadi Simling. Tes psikologi dapat dilakukan Di daring ePPsi SIM atau Inisiatif ePPSi SIM.
– Mengisi formulir permohonan pengajuan perpanjangan SIM. Formulir dapat diisi langsung Di Berkunjung Ke Satpas, SIM Corner, hingga Simling. Bila melakukan perpanjangan SIM online, formulir dapat diisi Di situs
Sebelumnya Mabes Polri Berencana menerapkan aturan Mutakhir yang mewajibkan BPJS Keadaan sebagai syarat pembuatan dan perpanjangan SIM.
[Gambas:Video CNN]
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Syarat Perpanjang SIM Pakai BPJS Berlaku 1 Juli 2024











