Seminar bertajuk RUU KUHAP dan Masa Didepan Penegakan Hukum Ke Indonesia Ke Kampus UI Salemba, Jakarta, Kamis (20/2/2025). Foto/Dok. SINDOnews
Kritikan ini muncul Pada seminar bertajuk RUU KUHAP dan Masa Didepan Penegakan Hukum Ke Indonesia Ke Kampus UI Salemba, Kamis (20/2/2025. Wakil Ketua STHI Jentera, Asfinawati mengkritisi sejumlah pasal tertera Ke draft RUU KUHAP yang beredar tertanggal 17 Februari 2025.
Salah satu pasal yang dikritisi Asfinawati adalah Pasal 69 (1), Di subtansi penyidik dapat menawarkan kepada Dugaan Pelaku atau terdakwa yang perananannya paling ringan Sebagai menjadi saksi mahkota Untuk Perkara Hukum yang sama. Adapula Pasal 94 (1), Pasal 92 ayat 1 dan ayat 2, serta Pasal 24 (3).
Komentar keras juga disampaikan atas Pasal 16 (1) Untuk draft tersebut. Disebutkan Untuk pasal itu bahwa penyelidikan dapat dilakukan Di cara olah TKP; pengamatan; wawancara; pembuntutan; penyamaran; pembelian terselubung; penyerahan Ke bawah pengawasan; pelacakan; dan atau Studi dan analisis dokumen.
“Yang Terkait Di Di draft KUHAP tertanggal 17 Februari, ada penyamaran, pembelian terselubung, penyerahan Ke bawah pengawasan, dan itu Ke penyelidikan. Artinya tidak ada check and balances Untuk penuntut, ini berbahaya sekali. Ini kan bukan menemukan tindak pidana, itu kan bisa membuat tindak pidana,” katanya.
Situasi tersebut menurutnya Akansegera diperparah lagi bila kewenangan semua penyidikan diberikan Ke lembaga atau instansi tertentu. “Apa sih yang tidak ada Ke negeri ini? Dibunuh, dipaksa polisi, ditangkap tanpa ada alasan padahal dia korban, ada. Semua ada. Tahanan perempuan diperkosa Dari polisi, ada juga. Tapi masih Akansegera lebih buruk, massif, menimpa semua korban, Akansegera lebih banyak. Kalau kewenangan tunggal (semua penyidikan Dari instansi tertentu), dia Akansegera lebih buas lagi,” tandasnya.
Untuk kesempatan sama, mantan Kabais Laksda TNI (Purn) Soleman B Ponto mengingatkan pentingnya transparansi, penguatan pengawasan, serta penyempurnaan koneksitas Untuk Revisi KUHAP. Selain lemahnya perlindungan Ham (Hak Fundamental), Soleman membeberkan salah satu problem penegakan hukum Ke Indonesia Pada ini yaitu rendahnya transparansi dan akuntabilitas.
“Komunitas kerap tidak Merasakan informasi mengenai perkembangan laporan yang mereka buat. Sistem informasi yang tidak terintegrasi dan minimnya akses publik Pada proses hukum menghambat kepercayaan Komunitas Pada institusi penegak hukum,” kata Soleman yang Hadir Untuk diskusi secara daring.
Persoalan lain disebutkannya adalah masih munculnya penyalahgunaan wewenang Dari penyidik. Hal ini dikarenakan kurangnya kontrol kuat atas kewenangan penyidik yang luas Agar membuka celah penyalahgunaan, termasuk Untuk aspek penangkapan dan penahanan yang tidak proporsional.
Persoalan lain yang tak kalah vital menurutnya adalah persoalan koneksitas Untuk sistem Proses Hukum. Untuk HUHAP lama tukas Soleman, pengaturan koneksitas telah mengatur bagaimana Perkara Hukum yang melibatkan unsur sipil dan militer ditangani secara adil.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Cegah Penyalahgunaan Kewenangan, RUU KUHAP Harus Hindari Superioritas Penyidik











