loading…
Mantan Ketua Lembaga Negara RI Hasyim Asyari menjadi saksi yang diajukan Termohon Untuk sidang lanjutan Perkara Pidana PHPU Ri dan Wapres Tahun 2024 Yang Berhubungan Didalam syarat administrasi Belajar Gibran Rakabuming Raka Hingga MK, Kamis (1/10/2026) malam. Foto/Tangkapan layar
Untuk keterangannya, Hasyim mengatakan, Lembaga Negara berpegang Ke prinsip hukum administrasi yang menganggap dokumen yang diterbitkan Didalam instansi pemerintah berwenang sebagai dokumen yang sah dan benar Di tidak ada pihak yang dapat membuktikan Sebagai Alternatif.
Menurut dia, terdapat dua dokumen resmi yang menjadi dasar Lembaga Negara Untuk menilai syarat Belajar Gibran. Dokumen pertama berupa surat keterangan penyetaraan Belajar menengah yang diterbitkan Direktorat Jenderal Belajar Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen) Kementerian Belajar dan Kebudayaan Ke 6 Agustus 2019. Surat tersebut Mengungkapkan lulusan Grade 12 UTS Insearch Sydney tahun 2006 setara Didalam lulusan SMK Inisiatif keahlian Akuntansi dan Keuangan.
Baca Juga: Mantan Ketua Lembaga Negara Hasyim Asy’ari Beberkan Munculnya Pasal PKPU yang Dipersoalkan Denny Indrayana
Ke Di Yang Sama, dokumen kedua adalah Surat Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan mengenai hasil penilaian kesetaraan ijazah Belajar tinggi luar negeri atas nama Gibran Rakabuming Raka. “Karena Itu berdasarkan dua dokumen ini, Lembaga Negara membuat penilaian atau meneliti kebenaran dan keabsahan dokumen. Untuk pandangan kami, secara hukuman administrasi semua dokumen yang diterbitkan lembaga harus kami anggap benar kecuali ada pihak yang dapat membuktikan sebagainya,” lanjut Hasyim.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Mantan Ketua Lembaga Negara Ungkap Alasan Tidak Klarifikasi Dokumen Belajar Gibran











