KPPU mengapresiasi komitmen yang tertuang Untuk pakta integritas sebagai langkah Untuk memastikan kepatuhan hukum Ke Indonesia. Foto/Dok
Peristiwa Pidana tersebut tentang Dugaan Pelanggar Pasal 19 huruf d dan Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 Yang Berhubungan Didalam Layanan Jasa Pengiriman (Kurir) Ke Platform Shopee.
Penandatanganan ini memastikan komitmen Shopee Sebagai merubah perilaku Setelahnya dugaan Pelanggar Pada aturan monopoli dilayangkan Didalam KPPU dan disidangkan Dari akhir Mei lalu.
KPPU mengapresiasi komitmen Shopee yang tertuang Untuk pakta integritas sebagai langkah Untuk memastikan kepatuhan hukum Ke Indonesia. Kepala Biro Humas dan Kerjasama KPPU, Deswin Nur menjelaskan, Pada sidang komisi Shopee cukup kooperatif.
“Mereka menandatangani Pakta Integritas Perubahan Perilaku, Didalam Sebab Itu dapat dikatakan Menunjukkan itikad baik. Soal komitmen pelaksanaannya, ini harus berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan Didalam KPPU. Didalam Sebab Itu mari kita awasi bersama,” ujarnya Untuk keterangan resmi.
Deswin menuturkan, Shopee telah mereka Merasakan syarat atau kewajiban Untuk pakta integritas perubahan perilaku yang ditetapkan Untuk rangka perubahan perilaku.
Sidang perdana Shopee dimulai Dari 28 Mei 2024 lalu, Didalam agenda Pemaparan Laporan Dugaan Pelanggar (“LDP”) Didalam Investigator KPPU dan Pemeriksaan Kelengkapan dan Kesesuaian Alat Bukti (berupa surat dan/atau dokumen pendukung) Untuk LDP.
Sidang dilanjutkan Ke 11 Juni 2024 dimana Shopee Memberi tanggapan atas laporan yang diberikan Didalam KPPU. Ke 20 Juni 2024, KPPU dan Shopee kembali melakukan pertemuan Penyampaian Hasil Pertimbangan Majelis Komisi Yang Berhubungan Didalam Proposal Perubahan yang diajukan. Ke pertemuan tersebut, KPPU menyetujui proposal perubahan yang diajukan Didalam Shopee.
Direktur Eksekutif Shopee Indonesia, Handhika Jahja mengatakan, pihaknya berterima kasih kepada KPPU Pada proses yang sudah berlangsung.
“Kami berterima kasih kepada KPPU atas masukannya yang dapat membantu kami terus Memperkenalkan layanan Untuk Pemakai Ke Indonesia. Hari ini kami telah melakukan penandatanganan pakta integritas sesuai Didalam masukan yang diberikan Didalam KPPU,” ujarnya.
Lebih Jelas, Handhika menuturkan, Didalam adanya pakta integritas ini, Pembaharuan yang terus dijalankan Shopee dapat berjalan sesuai Didalam regulasi yang ada. “Shopee dan KPPU Memiliki padanganan yang sama, yaitu bertujuan Sebagai menciptakan ekosistem yang lebih baik lagi Untuk Pemakai Ke Indonesia,” pungkasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPPU Apresiasi Perdagangan Elektronik Teken Pakta Integritas











