Badung –
Seorang wna berinisial JN ketahuan menjajakan diri sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) Ke Bali. Perpindahan Penduduk Internasional pun geram dan menendangnya pulang.
Perempuan berusia 34 tahun itu terciduk petugas Perpindahan Penduduk Internasional Ke kawasan Kuta dan Seminyak, Badung Ke Jumat (16/8/2024). JN diusir Setelahnya bekerja menjadi PSK Di berada Ke Bali.
“Kami mendeportasi WN Uganda berinisial JN (34) yang terlibat Di Peristiwa Pidana prostitusi,” kata Kepala Rumah Detensi Perpindahan Penduduk Internasional (Rudenim) Denpasar, Gede Dudy Duwita, Di keterangannya, Jumat (4/10/2024).
Dudy mengatakan JN mendarat Ke Bandara Internasional Ngurah Rai Ke 27 April 2024. Berbekal visa izin kunjungan, JN mengaku Hingga Bali Sebagai berbisnis baju, serta Berpergian.
Tetapi, bukannya Berpergian, JN malah menjajakan diri. Dia terciduk petugas Di operasi keimigrasian Ke kawasan Kuta dan Seminyak, Badung, bersama perempuan senegaranya berinisial SA (48).
“Ada dugaan Kartu Merah izin tinggal yang dilakukan Dari dua orang tersebut Yang Terkait Didalam Didalam prostitusi,” kata Dudy.
Ketika diperiksa, ditemukan percakapan Di JN Didalam seseorang yang diduga pelanggannya. JN lalu berkilah percakapan itu terjadi Ke Jerman. Dia beralasan tidak pernah melacur Ke Bali.
“Di pemeriksaan terungkap bahwa Didalam pemeriksaan ponselnya, ditemukan percakapan yang mengindikasikan keterlibatan Di prostitusi,” kata dia.
Atas perbuatannya, JN diterbangkan Hingga Entebbe, Uganda, Ke 3 Oktober 2024. Namanya juga telah dimasukkan Di daftar penangkalan Direktorat Jenderal (Ditjen) Perpindahan Penduduk Internasional Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).
Selain JN, ada juga warga Negeri (WN) Belanda berinisial RB (34) yang dideportasi. Pria itu dideportasi Didalam Bali Ke 2 Oktober 2024 gegara menggelandang Ke Bandara Internasional Ngurah Rai hingga melebihi batas waktu izin tinggal (overstay) Di 79 hari.
RB mengaku sempat Berpergian beberapa waktu Ke Bali. Tetapi, liburannya tak lama Setelahnya dirinya kehabisan uang. Dia beralasan rekening bank Ke Belanda diblokir keluarganya Ke Belanda.
Walhasil, dia tidak mampu membayar kebutuhan sehari-hari, apalagi membayar denda overstay. RB lalu nekat Hingga bandara Ke Bali dan tinggal Ke sana Di 10 hari Sebelumnya akhirnya terciduk petugas Perpindahan Penduduk Internasional dan mendekam Ke Rudenim Di 44 hari.
Selain wanita Uganda yang melacur Ke Bali, berikut 10 berita terpopuler detikTravel:
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Dari Sebab Itu PSK Ke Bali, Cewek Uganda Ditendang Pulang Perpindahan Penduduk Internasional











