Jakarta –
Badan Pengawas Terapi dan Minuman (BPOM) menemukan gudang penyimpanan Terapi bahan alam, Pendukung Kesehatan Kesejajaran, dan Makeup Perdagangan Masuk Negeri ilegal Ke Kabupaten Tangerang, Banten. Produk Perdagangan Masuk Negeri yang ditemukan tersebut dijual 100 persen secara online Lewat Pasar Online.
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar mengatakan temuan ini berawal Bersama penelusuran Di peredaran produk Perdagangan Masuk Negeri ilegal Ke Jalur Digital. BPOM melakukan pemantauan Di hampir satu bulan Sebelumnya menemukan lokasi yang digunakan Untuk menyimpan dan mendistribusikan produk.
“Produk Perdagangan Masuk Negeri (ileagal) ini dijualnya 100 persen secara online,” kata Taruna Untuk konferensi pers Ke Kabupaten Tangerang, Rabu (30/9/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penelusuran dilakukan Bersama Direktorat Siber dan Direktorat Intel BPOM. Petugas Malahan melakukan pembelian produk secara online Untuk mengetahui jalur distribusi hingga lokasi penyimpanannya.
Bersama pemeriksaan Ke Selasa (29/9/2026), BPOM menemukan 44 item Terapi bahan alam dan Pendukung Kesehatan Kesejajaran tanpa izin edar Bersama total 23.532 pcs dan nilai keekonomian Di Rp 6,1 miliar.
Di Itu, ditemukan 243 item Makeup tanpa izin edar dan atau diduga palsu Bersama total 436.059 pcs dan nilai keekonomian Di Rp 18,9 miliar.
Secara keseluruhan, terdapat 287 item produk Bersama total temuan disebut mencapai lebih Bersama 2 juta pcs. Estimasi nilai keekonomiannya melebihi Rp 25 miliar. Temuan didominasi produk Perdagangan Masuk Negeri asal China, disusul Amerika Serikat dan Australia.
Taruna mengatakan produk-produk tersebut tidak Memiliki izin edar Supaya tidak Lewat evaluasi BPOM. Perlindungan dan Mutu kandungannya pun belum dapat dipastikan.
“Kami belum sampai Ke tahap melihat kandungan-kandungan apa. Tapi yang jelas sesuatu yang dijual secara ilegal, tanpa standar pasti kemungkinan besar mengandung bahan berbahaya,” ujarnya.
Di ini BPOM masih melakukan pengujian laboratorium Di sampel produk Untuk mengetahui kandungannya. BPOM juga belum menyimpulkan adanya bahan berbahaya Sebelumnya hasil pemeriksaan laboratorium selesai.
Bersama pemeriksaan awal, produk tersebut diduga masuk Ke Indonesia Lewat jalur yang tidak sesuai Syarat atau tanpa dokumen importasi. Produk Lalu disimpan Ke gudang Sebelumnya dipasarkan Lewat Pasar Online.
BPOM masih menelusuri jalur masuk produk dan jaringan distribusinya bersama kepolisian, Badan Intel Bangsa, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta instansi Yang Berhubungan Bersama lainnya.
(mal/up)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Hati-hati! BPOM Ingatkan Penjualan Produk Ilegal Ke Pasar Online Makin Marak











