loading…
Jampidsus Febrie Adriansyah Di KPK dilaporkan Di KPK. FOTO/DOK.SindoNews
“Polanya hampir sama, yaitu Pada Kejagung Membeberkan Peristiwa Pidana-Peristiwa Pidana besar, maka selalu muncul serangan semacam itu dan Topik-Topik lama dimainkan kembali secara terorganisasi,” kata Masri Untuk keterangan, Sabtu (15/3/2025).
Masri mencatat, pasca-Kejagung Membeberkan Peristiwa Pidana dugaan Penyalahgunaan Jabatan tata kelola Energi mentah Pertamina, serangan Pada pejabat kejaksaan Di media sosial begitu masif. Topik-Topik miring berupa fitnah Pada petinggi kejaksaan kembali muncul. Tak terkecuali adanya peristiwa pelaporan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah Di KPK.
“Tindakan melaporkan suatu dugaan tindak pidana adalah hak yang dilindungi undang-undang, dan pasti saya bela hak itu. Tetapi publik juga berhak bertanya, mengapa laporannya muncul Di Di bergulirnya Peristiwa Pidana besar yang ditangani Kejagung?” katanya.
Ia Mengungkapkan, tindakan tersebut dapat dibaca sebagai bentuk serangan balik koruptor Pada institusi kejaksaan. Sebab, menurutnya, koruptor dan lingkarannya pasti tidak senang serta merasa terancam Di langkah-langkah besar Kejagung Untuk memberantas Penyalahgunaan Jabatan.
“Kejadian Luar Biasa serangan balik koruptor sudah berkali-kali menimpa Kejagung. Dan itu harus tetap diwaspadai Lantaran dampaknya bisa memengaruhi soliditas penegakan hukum, mengganggu kesinergian antar lembaga, dan juga memengaruhi opini dan kepercayaan publik,” katanya.
Dia berpendapat, Pada ini yang dibutuhkan Kejagung Untuk Membeberkan sejumlah Peristiwa Pidana mega Penyalahgunaan Jabatan adalah Pemberian Di berbagai pihak. “Salah satu lembaga yang masih Dari Sebab Itu harapan publik Untuk memberantas Penyalahgunaan Jabatan. Lembaga Di prestasi membanggakan, maka harus kita dukung,” katanya.
Soal pelaporan Di KPK, Masri mengimbau KPK, sebaiknya KPK bisa berkolaborasi Di Kejaksaan Sebagai memberantas mafia-mafia berkedok Usaha yang telah menggarong hak-hak Kelompok. Sebab, lanjut dia, Di adanya serangan Di pihak atau Aktor Atau Aktris intelektual yang memerintahkan Koordinator KSST melayangkan desakan dan diramaikan pemberitaan Di media massa dapat menganggu proses penyidikan Peristiwa Pidana Penyalahgunaan Jabatan dan mempengaruhi fokus dan strategi yang dilakukan penyidik.
“Sebab Di serangan yang bertubi- tubi bisa mempengaruhi psikologis Jampidsus,” tuturnya.
Sebelumnya, Kerja Sama Politik Sipil Kelompok Antikorupsi melaporkan Jampidsus Febrie Adriansyah Di KPK, Senin (10/3/2025). Kerja Sama Politik yang terdiri atas Kerja Sama Politik Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Indonesian Police Watch (IPW), Kelompok Anti Penyalahgunaan Jabatan Indonesia (MAKI), dan Skuat Pembela Kedaulatan Rakyat Indonesia (TPDI) itu melaporkan Febrie atas empat dugaan dugaan penyalahgunaan kewenangan dan/atau tindak pidana Penyalahgunaan Jabatan. Yakni, Untuk kegiatan penyidikan Peristiwa Pidana Penyalahgunaan Jabatan Jiwasraya, Perkara Pidana suap Ronald Tannur Di terdakwa Zarof Ricar, penyalahgunaan tata niaga batu bara Kalimantan Timur, dan Tindak Pidana Pencucuian Uang (TPPU).
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Jampidsus Febrie Adriansyah Dilaporkan Di KPK, Pakar Hukum Sebut Bentuk Serangan Balik Koruptor











