loading…
Kemendagri bakal memanggil Bupati Indramayu Lucky Hakim buntut liburan Di Jepang. Foto/SindoNews
“(Pemanggilan) segera, Setelahnya beliau tiba Di Indonesia dan awali Karya Di Indramayu,” kata Wakil Pejabat Tingginegara Di Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto, Senin (7/4/2025).
Bima Arya menjelaskan, sesuai Di Aturantertulis No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala Daerah (KDH) dan wakil kepala Daerah (WKDH) harus Menyaksikan izin Di Mendagri Sebelumnya bepergian Di luar negeri.
“Di Aturantertulis 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, Di Di Pasal 76 Ayat (1) huruf i KDH dan WKDH dilarang melakukan perjalanan Di luar negeri tanpa izin Di Pejabat Tingginegara,” ujar dia.
Bima juga merinci, ada Pembatasan Untuk kepala Daerah dan wakil kepala Daerah yang melanggar aturan tersebut. Meski demikian, Kemendagri Berencana melakukan pemanggilan terlebih dulu Untuk meminta penjelasan Lucky Hakim.
“Pembatasan Yang Berhubungan Di larangan tersebut sesuai Di Pasal 77 ayat (2) dikenai Pembatasan pemberhentian Sambil Di 3 (tiga) bulan Dari Ri Untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta Dari Pejabat Tingginegara Untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota,” jelas dia.
Sebagai informasi, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Mutakhir-Mutakhir ini menghebohkan netizen. Dedi mengunggah foto Bupati Indramayu sekaligus selebriti, Lucky Hakim yang disebut pergi liburan tanpa izin Di Jepang.
Momen itu dibagikan Dedi Di akun TikTok-nyab@dedimulyadiofficial. Tampak dia mengunggah sederet foto Lucky yang asyik plesiran Di Jepang bersama keluarganya. “Salamat Berwisata Pak Lucky Hakim, nanti kalau Di Jepang lagi bilang dulu ya,” tulis Dedi dikutip Minggu (6/4/2024).
Di postingan itu, Lucky terlihat mengenakan Pengganti kimono dan turun Di Kendaraan Pribadi travel. Lucky juga berpose bersama keluarga Di Didepan Disneyland Jepang.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kemendagri Bakal Panggil Lucky Hakim Buntut Liburan Di Jepang Tanpa Izin











