Komisi Pemberantasan Penyalahgunaan Jabatan (KPK) menetapkan tiga orang sebagai Dugaan Pelaku atas Tindak Kejahatan dugaan Penyalahgunaan Jabatan Yang Berhubungan Bersama proyek kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara Dari ASDP Indonesia Ferry Ke 2019-2022. Foto/Jonathan Simanjuntak
Mereka adalah Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2017-2024 Ira Puspadewi (IP), Direktur Pendesainan dan Pembuatan PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2020-2024, Harry Muhammad Adhi Caksono (HM), dan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2019-2024 Muhammad Yusuf Adi (MYA).
“Per hari ini, KPK melakukan upaya hukum atau upaya paksa Di para Dugaan Pelaku tersebut yaitu Akansegera melakukan penahanan Di Dugaan Pelaku IP, MYA, dan HM,” kata Pelaksana harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Untuk jumpa pers Ke kantornya, Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Ketiganya juga langsung ditampilkan Untuk ekspos Tindak Kejahatan yang dilakukan KPK Ke Kamis (12/2/2025) malam. Ketiganya yang sudah mengenakan rompi berwarna oranye itu pun langsung ditahan Pada 20 hari. “Dilakukan penahanan Pada 20 hari,” pungkasnya.
Lembaga antirasuah itu menilai terdapat kerugian Bangsa mencapai Rp893.160.000.000 (Rp893 miliar) atas transaksi akuisisi itu. Tetapi demikian, angka pasti kerugian Bangsa masih dihitung.
Sebagai informasi, KPK memulai penyidikan itu Sebelum medio Juli 2024. Tindak Kejahatan dugaan Penyalahgunaan Jabatan ini berkaitan Bersama proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara Dari ASDP Indonesia Ferry Ke 2019-2022.
KPK menyebut nilai proyek Bersama kerja sama itu mencapai Rp1,3 triliun. Adapun KPK juga menilai ada kerugian Bangsa Bersama proyek tersebut, hanya saja angka pasti nilainya masih didalami.
Pada proses penyidikan KPK sempat mencegah empat orang Untuk pergi Hingga luar negeri Pada enam bulan. Keempat orang itu adalah tiga Bersama pihak ASDP dan satu Bersama pihak swasta.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Bertahan 3 Mantan Direksi ASDP Yang Berhubungan Bersama Tindak Kejahatan Dugaan Penyalahgunaan Jabatan Akuisisi











