loading…
Pencipta Lagu Rayandie Rohy Pono alias Rayen Pono membawa tiga bukti Di melaporkan Ahmad Dhani Hingga Bareskrim Polri atas dugaan penghinaan marga Pono. Foto/Riana Rizkia
“Hari ini kami menyampaikan beberapa bukti yang menjadi dasar laporan kami. Pertama, ada bukti video diskusi live ketika ada Menyoroti tentang hak cipta,” kata Jajang Di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (23/5/2025).
Bukti kedua, kata Jajang, adalah pesan WhatsApp, dan bukti ketiga soal pernyataan Bersama komunitas-komunitas marga keluarga yang sudah Menerbitkan pernyataan. “Bahwa mereka sangat mengecam keras dan tidak Memperoleh Bersama pernyataan Ahmad Dhani yang dinilai sangat melecehkan,” katanya.
“Apalagi yang melakukannya adalah publik figur, yang semua orang tahu, yang seharusnya Memberi teladan yang baik kepada Kelompok. Apalagi beliau terlapor adalah seorang anggota dewan, Di mana terikat juga Bersama kode etik anggota dewan,” sambungnya.
Jajang menegaskan bahwa laporan tersebut telah diterima Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Bersama laporan polisi (LP) nomor: LP/B/188/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 23 April 2025.
Menurutnya, penerimaan laporan kliennya itu menjadi bukti bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum Di Negeri ini. Termasuk Ahmad Dhani, yang merupakan Pencipta Lagu sekaligus Anggota Lembaga Legis Latif.
“Tidak seorang pun yang boleh menghina apalagi melecehkan Yang Terkait Bersama Bersama suku dan ras orang lain. Sebab itu adalah menyangkut harga diri dan kehormatan seseorang. Dari Sebab Itu kami Bersama resmi hari ini melaporkan saudara AD kepada Bareskrim Mabes Polri Lewat Dittipidum,” katanya.
(rca)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Laporkan Ahmad Dhani Hingga Bareskrim, Rayen Pono Bawa 3 Bukti











