loading…
Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (Aparsi) menolak larangan Yang Berhubungan Didalam penjualan rokok Didalam zonasi 200 meter. FOTO/dok.SINDOnews
Ketua Umum Aparsi, Suhendro, menjelaskan aturan larangan penjualan rokok Didalam zonasi 200 meter ini mengkhawatirkan. Ia menegaskan bahwa Wacana larangan penjualan rokok Didalam zonasi 200 meter itu tidak berpihak Ke rakyat kecil.
“Aturan ini menimbulkan perdebatan yang makin meresahkan nasib para pedagang pasar Di depannya. Hal ini juga menimbulkan pertanyaan apakah aturan ini ingin menekan jumlah konsumsi perokok atau justru menekan pendapatan para pedagang pasar?” ujar dia, Kamis (4/7/2024).
Di Samping Itu, aturan tersebut Berpeluang menggerus pendapatan anggota Aparsi, yaitu Disekitar 9 juta pedagang pasar yang berada Di 9.000 pasar yang tersebar Di seluruh Indonesia. Padahal, Di ini para pedagang pasar Di Merasakan tekanan akibat harga sembako yang tak kunjung stabil. Maka, aturan Mutakhir ini dapat dipastikan Berencana menambah beban pedagang hingga dapat mengancam keberlangsungan usaha mereka.
“Aturan ini bisa berdampak Ke Disekitar 9 juta pedagang pasar Di seluruh Indonesia. Banyak Di Di mereka yang berjualan rokok dan menggantungkan pendapatannya Ke rokok. Usaha mereka yang Berencana Didalam Sebab Itu taruhannya,” jelasnya.
Selaku Ketua Umum Aparsi, Suhendro memohon kepada pemerintah khususnya Kepala Negara Sebagai Menerbitkan aturan tembakau Didalam RPP Kesejajaran atau menunda pengesahan RPP Kesejajaran apabila pasal aturan larangan penjualan rokok Didalam zonasi 200 meter tetap berada Di dalamnya. Suhendro menegaskan pentingnya partisipasi Didalam seluruh pihak yang Yang Berhubungan Didalam agar aturan tembakau Di RPP Kesejajaran tidak menimbulkan pro dan kontra nantinya.
“Kami meminta pemerintah agar menimbang kembali dampak yang Berencana dirasakan Didalam para pedagang pasar apabila aturan ini disahkan. Kehidupan pasar rakyat semestinya dilindungi Didalam pemerintah, bukan malah dirugikan,” tegasnya.
Aparsi siap mendukung upaya Pemerintah Di mencegah prevalensi perokok anak Lewat peningkatan Pelatihan dan sosialisasi bahaya merokok Ke anak kepada Komunitas luas Agar pemahaman Yang Berhubungan Didalam hal ini Lebih baik.
“Kami yakin bahwa Pelatihan merupakan Kunci peningkatan pemahaman bahaya merokok Ke anak. Berbagai upaya Pelatihan bisa dioptimalkan termasuk Lewat kolaborasi Didalam kami pelaku yang berhadapan langsung Didalam konsumen Di lapangan,” kata dia.
Aparsi melihat regulasi yang berlaku Di ini sudah menjadi jalan Di yang baik dimana batas umur pembelian rokok hanya bisa dilakukan Didalam konsumen berumur 18 tahun keatas tanpa harus menghambat usaha Komunitas yang juga Di berjuang Mendorong gerakan ekonomi kerakyatan Lewat perdagangan Di pasar tradisional.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Larangan Zonasi Penjualan Rokok Di RPP Kesejajaran Bikin Resah Pedagang Pasar











