Proses perceraian Di Paula Verhoeven dan Baim Wong kini Lebih memanas, terutama mengenai hak asuh anak. Paula mempertanyakan pernyataan kuasa hukum Baim. Foto/Instagram Paula Verhoeven
Kuasa hukum Baim Wong mengungkapkan bahwa keputusan Yang Terkait Didalam hak asuh anak Hingga bawah usia 12 tahun berada sepenuhnya Hingga tangan Majelis Hakim, mengacu Di Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pernyataan tersebut menuai tanggapan Didalam Paula Verhoeven yang merasa ada ketidaksesuaian Didalam isi KHI yang sebenarnya.
Lewat unggahan Instagram Story, Paula mengutip langsung isi Pasal 105 KHI yang mengatur hak asuh anak Di Peristiwa Pidana perceraian. Hingga mana Ayat A berbunyi pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau berumur Hingga bawah 12 tahun adalah hak ibunya.
Foto/Instagram Paula Verhoeven
Sedangkan, Ayat B, anak yang sudah mumayyiz atau berusia 12 tahun Hingga atas berhak memilih ikut ayah atau ibunya. Lalu Ayat C, berisi biaya pemeliharaan anak menjadi tanggung jawab ayah.
Model 37 tahun ini mempertanyakan klaim kuasa hukum suaminya yang menyebutkan aturan berbeda Didalam yang tercantum Di KHI.
“Kalau sesuai Kompilasi Hukum Islam, sarannya seperti ini. Yang bener yang mana ya? #seriusnanya,” tulis Paula dikutip Didalam Instagram @paulaverhoeven, Minggu (22/12/2024).
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Paula Verhoven Skakmat Kuasa Hukum Baim Wong soal Hak Asuh Anak: Allah Tidak Tidur!











