Pembantu Kepala Negara Koordinator Bidang Hukum, Ham, Perpindahan Penduduk, dan Pemasyarakatan Indonesia, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Pemerintah Ditengah concern membebaskan Hambali Di penjara militer AS Ke Teluk Guantanamo. Foto/SindoNews
Pembantu Kepala Negara Koordinator Bidang Hukum, Ham, Perpindahan Penduduk, dan Pemasyarakatan Indonesia, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Pemerintah Ditengah concern membebaskan Hambali Di penjara militer AS Ke Teluk Guantanamo, Kuba.
“Kita juga concern Bersama seorang Warga Negeri Indonesia (WNI) yang Mungkin Saja saya masih ingat namanya Hambali yang terlibat Di Peristiwa Pidana Hukum Bom Bali Ke tahun 2002,” kata Yusril, Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2025) malam.
Yusril menuturkan, terdakwa Bom Bali itu pernah menjadi buron Ke 2002. Akan Tetapi, Hambali ditangkap Dari pemerintah Pakistan. Hambali ditahan Ke Guantanamo atas permintaan Pemerintahan AS. “Dari Sebab Itu bagaimanapun dia adalah WNI Hambali itu, dan kita ya berapa pun salah warga Negeri kita Ke luar negeri tetap kita harus berikan perhatian,” terang Yusril.
“Dari Sebab Itu supaya Komunitas tahu bahwa kita tidak hanya mengurusi narapidana Foreign yang ada Ke Indonesia, tapi kita juga mengurusi WNI yang ada Ke luar negeri, termasuk Hambali itu barangkali tidak banyak orang Indonesia tahu kalau dia ditahan Ke Guantanamo,” imbuhnya.
Yusril pun mengatakan, Hambali telah 23 tahun menjalani proses dan belum Menyambut kepastian hukum Ke AS. Bila Ke Indonesia, kata dia, Peristiwa Pidana Hambali telah usang.
Yusril menyampaikan, Pemerintah Di ini ada Aturan Untuk melakukan rekonsiliasi Di JI. Apalagi, JI telah mendeklarasikan diri Untuk setia Ke Pemerintah Indonesia dan menghentikan Karya Kekerasan Politik. “Dan barangkali kami juga harus melaporkan hal ini kepada Kepala Negara bagaimana baiknya kita Berjuang Bersama Peristiwa Pidana Hukum seperti Hambali,” katanya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pemerintah Wacanakan Pembebasan Mantan Pemimpin JI Hambali Di Guantanamo











