loading…
Prajurit TNI berparade atau defile Di peringatan HUT Hingga-79 TNI Di Lapangan Silang Monumen Nasional (Monas), Gambir, Jakarta, Sabtu (5/10/2024). FOTO/ARIF JULIANTO
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan, banyak informasi tidak tidak Yang Terkait Didalam Yang Terkait Didalam RUU TNI yang beredar Di media sosial. Draf yang beredar berbeda Didalam yang dibahas Didalam Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat, Agar terjadi dinamika sosial yang berujung Di penolaka RUU TNI.
Menurut Dasco, RUU TNI hanya merevisi tiga pasal, yakni Pasal 3, Pasal 43, dan Pasal 53. Pasal 3 mengatur Kedudukan TNI. Ayat 1 Mengungkapkan, Di hal pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI berkedudukan Di bawah Ri. Pasal 3 ayat 2 mengatur Keputusan dan strategi Lini Di serta Pemberian administrasi yang berkaitan Didalam aspek Pendesainan strategis, TNI berada Di Di koordinasi Kementerian Lini Di (Kemhan).
“Pasal-pasal tersebut dibuat Sebagai menjaga sinergi yang lebih baik Di administrasi Di TNI dan instansi Pemerintah lainnya,” katanya Di konferensi pers Di Gedung Nusantara II Dewan Perwakilan Rakyat RI, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025).
Revisi kedua adalah Pasal 53 yang mengatur Usia Pensiun TNI. Dasco Mengungkapkan ada kenaikan batas pensiun Di 55 tahun sampai Didalam 62 tahun.
Lalu, revisi ketiga menyasar Pasal 47 tentang prajurit dapat menduduki jabatan Di pemerintahan atau lembaga. Di Pasal 47 dijelaskan prajurit dapat menduduki jabatan Di pemerintahan atau lembaga.
Di Pasal 47 ayat 1, disebutkan prajurit aktif dapat menduduki jabatan Di 15 kementerian/lembaga, yaitu:
1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keselamatan
2. Dewan Lini Di Nasional
3. Kesekretariatan Negeri yang menangani urusan Kesekretariatan Ri dan Kesekretariatan Militer Ri
4. Informasi Negeri
5. Siber dan/ atau Sandi Negeri
6. Lembaga Ketahanan Nasional
7. Search and Rescue (SAR) Nasional
8. Narkotika Nasional
9. Pengelola Perbatasan
10. Kelautan dan Perikanan
11. Penanggulangan Bencana
12. Penanggulangan Aksi Teror
13. Keselamatan Laut
14. Kejaksaan RI
15. Mahkamah Agung.
Pasal 47 ayat 2 Mengungkapkan, Untuk prajurit yang menduduki jabatan sipil Di luar 15 kementerian/lembaga tersebut, dapat dilakukan Sesudah pensiun atau mengundurkan diri Di dinas aktif keprajuritan. Sebagai contoh, jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer yang Pada ini dijabat Didalam prajurit TNI, dimasukkan Di revisi Aturantertulis TNI.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: RUU TNI Segera Disahkan Dewan Perwakilan Rakyat, Ini 3 Pasal yang Direvisi











