loading…
Suga BTS terancam 2 tahun penjara Lantaran kadar alkohol Di darahnya mencapai 0,227%. Foto/ Instagram
Menurut laporan eksklusif Donga Ilbo, Kantor Polisi Yongsan telah mengukur kadar alkohol Di darah Suga yang sebesar, 0,227%. Hasil ini berdasarkan pemeriksaan polisi Sesudah Suga jatuh Di skuter listrik. Tetapi, awalnya Suga bersaksi bahwa dia hanya minum satu Cangkir bir.
Sambil hukuman Untuk mereka yang Memiliki kadar alkohol Di darah lebih Di 0,08% adalah dua tahun penjara atau denda hingga 10,0 juta KRW (Di 7.290 USD).
Sambil, Memiliki kadar alkohol Di darah lebih Di 0,2% Meningkatkan potensi hukuman menjadi denda Antara 10,0 juta KRW (Di 7.290 USD) dan 20,0 juta KRW (Di 14.600 USD) atau hukuman penjara Antara 2-5 tahun.
Di Juni 2019, sebuah revisi diberlakukan yang Memangkas batas kadar alkohol Di darah yang sah Di 0,05% menjadi 0,03%. Ambang batas hukumannya adalah 0,03-0,08%, 0,08-0,20%, dan lebih Di 0,2%.
Kantor Polisi Yongsan belum membuat keputusan tentang pencabutan SIM Suga. Jika lisensinya dicabut, Suga tidak Berencana bisa Merasakan kembali lisensinya Pada satu tahun. HYBE belum Menyediakan komentar mengenai laporan Donga Ilbo ini.
Sebelumnya Itu, Suga BTS didenda dan SIM-nya dicabut Lantaran mengendarai skuter listrik Di pengaruh alkohol atau DUI (driving under the influence) Di 6 Agustus malam waktu Korea. Rapper dan produser bernama asli Min Yoon-gi ini pun meminta maaf atas perilakunya yang melanggar undang-undang lalu lintas Korea Selatan tersebut.
Terlebih, Pada ini ia juga Di menjalani wajib militer sebagai pekerja sosial. Menurut pengakuan Suga, iadihampiripolisi Pada terjatuh Di skuter listrik Pada hendak memarkirkan skuter listriknya. Ia juga mengatakan bahwa jarak Di tempatnya makan-minum dan apartemennya tak jauh, Di bawah satu kilometer. Pada itu ia mengenakan helm.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Suga BTS Terancam Penjara 2 Tahun, Kadar Alkohol Di Darahnya Sangat Tinggi