Jakarta –
Taman nasional Memperkenalkan tarif Terbaru tiket masuk dan beragam Kegiatan Di kawasan mereka, termasuk menerbangkan pesawat tanpa awak atau drone, hingga Rp 2 juta. Pelaku usaha menjerit.
Pemberlakuan tarif tersebut merujuk Di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024 tentang jenis dan tarif atas Penerimaan Negeri Bukan Iuran Wajib (PNBP).
Banyak konten video Di media sosial yang Menyediakan pendapat tentang Aturan itu. Di media sosial TikTok misalnya akun @m**d*nn*** yang membagikan konten videonya Yang Berhubungan Bersama kawasan Gunung Bromo Bersama caption bertuliskan ‘bagaimana pendapat kalian tentang peraturan regulasi drone yang harus bayar 2juta’.
Kolom komentar video tersebut pun ramai dibanjiri hingga lebih Bersama 500 komentar.
“Niat pengen Hingga Bromo lagi bawa drone, lihat regulasi Dari Sebab Itu nggak minat lagi,” tulis salah satu komentar.
“Lebih terkenal destinasi wisatanya, Lebih ramai destinasinya, Lebih banyak aturan ita itu. Tapi baguslah biar sepi aja nggak apa-apa biar asri tuh Bromo,” bunyi komentar lainnya.
Video yang diunggah Dari akun @m**d*nn***, Menunjukkan pemandangan yang menakjubkan menggunakan drone Di kawasan yang terkenal Bersama lautan pasirnya itu. Di video tersebut juga sang kreator menuliskan ‘Jaman Di mana Sebelumnya pp regulasi ijin terbang drone bayar 2 juta’.
Menyoal regulasi tersebut, detikTravel menanyakan pendapat kepada penerbang drone atau pilot drone bernama Firza. Menurut lelaki yang berprofesi sebagai video editor itu mengatakan regulasi tersebut bisa Dari Sebab Itu disalahgunakan ketika Di tempat.
“Kalau Rp 200 hingga Rp 500 ribu masih masuk akallah, cuma uang itu benar masuk Hingga tempat wisata atau nggak, kan nggak tahu juga. Sedangkan Di lapangan sering terjadinya kan (kan) masuk Hingga saku pribadi,” kata Firza Pada dihubungi detikTravel, Senin (4/11/2024).
“Nah pertama lahan Sebagai disalahgunakannya makin besar nantinya. Kedua Bersama biaya yang bisa mencapai Rp 2 juta itu nggak masuk akal, biaya pilot dronenya aja kebanyakan Di bawah Rp 2 juta,” dia menjelaskan.
Melansir detikJatim, Pembina Federasi Drone Indonesia, Arya Dega, tidak habis pikir atas keluarnya regulasi tarif Terbaru itu Di kawasan taman nasional, taman wisata alam, taman buru, dan suaka margasatwa hingga Rp 2 juta.
“Peraturan Terbaru penerbangan drone sebesar Rp 2 juta Berencana Menyediakan dampak Untuk pelaku usaha persewaan drone,” kata dia.
Bersama adanya regulasi itu, para pelaku usaha persewaan drone tentu Berencana melakukan penyesuaian tarif juga harga jasa dokumentasi. Setelahnya Itu pengaruh regulasi tersebut dampaknya bisa merambat Hingga penggunaan jasa drone Dari para wisatawan.
“Tentu Berencana menyesuaikan dan biaya yang dikeluarkan Berencana Lebih besar. Apabila menggunakan jasa drone Sebagai dokumentasi,” ujar Arya.
Sebelumnya, menerbangkan drone Sebagai Memutuskan video dan foto Di Bromo dikenai biaya Rp 300. Adapun, merujuk kepada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis Dan Tarif Penerimaan Negeri Bukan Iuran Wajib Yang Berlaku Di Kementerian Kehutanan disebutkan bahwa keperluan pengambilan gambar Sebagai paket video komersial dikenakan tarif Rp 10 juta, paket handycam Rp 1 juta, dan paket foto Rp 250.000.
Untuk perjalanannya, muncul drone Sebagai merekam, baik video atau pun foto. Kendati belum muncul PP Terbaru, penggunaan drone Dari pengunjung Di kawasan taman nasional bukan sekali dua kali bermasalah. Taman nasional tidak seragam memberlakukan tarif drone, ada yang mematok Rp 300 ribu ada pula yang meminta pembayaran Rp 1 juta.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Taman Nasional Pasang Tarif Rp 2 Juta Sebagai Drone, Traveler: Tidak Masuk Akal











