Jakarta –
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendukung langkah Badan Pengawas Perawatan dan Konsumsi (BPOM) tentang aturan pencantuman label peringatan bahaya senyawa Bisfenol A (BPA) Ke kemasan galon air minum bermerek.
Aturan ini berlaku khusus Sebagai galon Didalam kemasan polikarbonat. Adapun jenis galon plastik keras ini paling jamak Di Ditengah Komunitas Agar label peringatan tersebut bertujuan melindungi konsumen luas Di risiko BPA.
“Ini langkah positif Di Badan Pengawas Perawatan dan Konsumsi (BPOM) Di upaya melindungi konsumen Di potensi risiko Kesejajaran akibat BPA,” kata Pengurus Harian YLKI Tubagus Haryo Di keterangannya, Kamis (4/7/2024).
Hal ini disampaikannya Merespons disahkannya revisi Peraturan Kepala BPOM Nomor 6 Tahun 2024 tentang Label Ketahanan Pangan Olahan.
Menurutnya, aturan anyar BPOM tersebut sejalan Didalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang bertujuan melindungi hak-hak konsumen. Hal ini termasuk hak Sebagai Merasakan informasi yang benar dan aman tentang produk yang dikonsumsi.
“YLKI mendukung inisiatif ini sebagai Dibagian Di upaya menjaga Kesejajaran konsumen dan memastikan produk yang beredar Di pasaran aman dikonsumsi,” imbuhnya.
Yang Berhubungan Didalam hal ini, YLKI juga menyarankan BPOM Sebagai segera mensosialisasikan peraturan kewajiban pemasangan label peringatan bahaya BPA tersebut. Ia berharap sosialisasi tersebut bisa meredakan kekhawatiran atau kebingungan konsumen tentang galon mana yang aman Di bahaya BPA.
“Salah satu cara sosialisasinya bisa lewat Promosi Politik Pelatihan yang masif tentang bahaya BPA dan pentingnya peralihan Di kemasan BPA-free (bebas BPA),” ucapnya.
Tak hanya itu, YLKI mengusulkan agar BPOM bekerja sama Didalam asosiasi industri Sebagai memastikan produsen memahami dan menerapkan peraturan tersebut.
Ia menilai BPOM perlu Meningkatkan pengawasan dan inspeksi secara intensif atas galon polikarbonat yang beredar Di Ditengah Komunitas. Menurutnya, hal ini penting Sebagai memastikan kepatuhan produsen hingga waktu penerapan kewajiban pemasangan label bahaya BPA.
“BPOM perlu Memberi Hukuman Politik tegas Untuk produsen yang tidak mematuhi peraturan Yang Berhubungan Didalam risiko BPA,” kata Tubagus.
Selain YLKI, inisiatif BPOM pun Menyambut Pemberian Di para pakar. Pasalnya, kandungan senyawa BPA dapat membahayakan Kesejajaran tubuh konsumen.
Dekan Fakultas Resep-Obatan Universitas Airlangga Junaidi Khotib mengatakan BPA bisa merongrong sistem endokrin Di tubuh. Diketahui, sistem endokrin merupakan jaringan kelenjar yang memproduksi dan melepaskan hormon yang mengontrol banyak fungsi penting Di tubuh, termasuk proses fisiologis, seperti Perkembangan, metabolisme, dan reproduksi.
“Sistem endokrin yang bisa terganggu, efeknya tidak langsung terasa. Tetapi, berbahaya Di jangka panjang,” paparnya.
Junaidi menjelaskan Pada senyawa masuk Di tubuh Lewat medium Konsumsi atau minuman yang ditempatkan Di wadah plastik, BPA dapat memicu gangguan hormonal. Nantinya hal ini bisa mempengaruhi Perkembangan dan pubertas, serta fertilitas. Malahan, sejumlah referensi ilmiah menyebutkan Situasi ini dapat memicu munculnya sel abnormal Di tubuh, serta Meningkatkan risiko Penyakit kardiovaskular, diabetes, dan darah tinggi (hipertensi).
“Paparan BPA yang berkelanjutan Di jangka panjang pun Memperoleh dampak serius Ke Kesejajaran mental dan perilaku,” sambung Junaidi.
Junaidi menambahkan, Eksperimen laboratorium Didalam hewan sebagai objek uji coba pun menemukan paparan BPA Di jangka waktu lama dapat menyebabkan gangguan motorik, Kesejajaran, dan daya ingat. “Gangguan itu disebabkan Dari perubahan struktur dan fungsi sel saraf serta produksi neurotransmitter,” ungkap Junaidi.
Studi lainnya, kata Junaidi, Menunjukkan korelasi erat Antara kadar BPA Di darah atau urin Ke anak usia Perkembangan Didalam gangguan perilaku, kecemasan, dan depresi.
Dari sebab itu, Junaidi pun menekankan pentingnya Komunitas Sebagai waspada. Ia menyebut, anak usia Perkembangan menjadi kelompok paling rentan Pada paparan BPA Sebab plastik banyak digunakan Di keseharian.
Selain anak-anak, lanjut Junaidi, ibu hamil dan menyusui juga perlu waspada Didalam paparan BPA. Sebab, Eksperimen Menunjukkan paparan BPA Ke hewan bunting dapat mempengaruhi Perkembangan dan perkembangan mental anak yang dilahirkan.
Sebagai informasi, Ke 1 April 2024, BPOM mengesahkan penambahan dua pasal Ke peraturan Label Ketahanan Pangan Olahan, yakni kewajiban pencantuman label cara penyimpanan air minum kemasan (Pasal 48a) dan kewajiban pencantuman label peringatan risiko BPA Ke semua galon air minum yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat.
Pasal 61A Di peraturan anyar tersebut menyebutkan ‘Air minum Di kemasan yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat wajib mencantumkan tulisan ‘Di Situasi tertentu, kemasan polikarbonat dapat melepaskan BPA Ke air minum Di kemasan’ Ke label’.
Pasal lainnya menyebut produsen galon air minum bermerek punya waktu tenggang (grace period) empat tahun Sebagai mentaati peraturan tersebut. Di pertimbangannya, BPOM menyebutkan BPA Ke air minum kemasan ‘dapat menyebabkan gangguan Kesejajaran Komunitas.’
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: YLKI Dukung Langkah BPOM Wajibkan Pelabelan BPA Di Air Kemasan Galon











