loading…
Pelaporan tahun ini sempat Berusaha Mengatasi tantangan Lantaran batas akhir penyampaian SPT Tahunan Sebagai WP Orang Pribadi jatuh Di masa libur nasional dan cuti bersama, yakni Di 31 Maret hingga 7 April 2025. Foto/Dok
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Kelompok DJP, Dwi Astuti mengatakan, mayoritas pelaporan dilakukan secara elektronik.
“Penyampaian SPT Tahunan sebagian besar dilakukan Lewat sarana elektronik Di rincian 10,98 juta SPT Lewat e-filing, 1,49 juta SPT Lewat e-form, dan 630 SPT Lewat e-SPT. Sisanya sebanyak 537,92 ribu SPT disampaikan secara manual Di Kantor Pelayanan Retribusi Negara,” kata Dwi Di keterangan resmi, Minggu (13/4/2025).
Di total pelaporan tersebut, sebanyak 12,63 juta SPT berasal Di wajib Retribusi Negara orang pribadi dan 380.530 SPT Di wajib Retribusi Negara badan.
Dwi menjelaskan, bahwa pelaporan tahun ini sempat Berusaha Mengatasi tantangan Lantaran batas akhir penyampaian SPT Tahunan Sebagai WP Orang Pribadi jatuh Di masa libur nasional dan cuti bersama, yakni Di 31 Maret hingga 7 April 2025, bertepatan Di Hari Suci Nyepi dan Idulfitri 1446 H.
Sebagai Menantikan keterlambatan, DJP Mengeluarkan Keputusan Dirjen Retribusi Negara Nomor 79/PJ/2025 yang Memberi penghapusan Pembatasan administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT yang dilakukan Di 31 Maret hingga 11 April 2025.
Penghapusan Pembatasan diberikan Di tidak diterbitkannya Surat Tagihan Retribusi Negara (STP) kepada wajib Retribusi Negara yang terlambat Lantaran Situasi tersebut. “DJP menetapkan target kepatuhan SPT Tahunan Sebagai penyampaian Di tahun 2025 sebanyak 16,21 juta SPT Tahunan,” ungkap Dwi.
Dwi mengimbau Kelompok yang belum melaporkan SPT-nya Sebagai segera memenuhi kewajiban perpajakan. “Kami mengucapkan terima kasih kepada para Wajib Retribusi Negara yang telah patuh dan turut berkontribusi Di pembangunan Bangsa Lewat kepatuhan Retribusi Negara,” tutup Dwi.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tersendat Libur Panjang, 13 Juta Wajib Retribusi Negara Laporkan SPT Tahunan











