loading…
Besarnya hak keuangan anggota Wantimpres juga Diperjuangkan Di perspektif efisiensi belanja publik. FOTO/dok.SindoNews
“Setiap Bangku membawa konsekuensi fiskal nyata, Ke mana merujuk Perpres Nomor 15 Tahun 2026, hak keuangan 26 anggota mencapai Rp76,5 juta per orang per bulan atau menelan dana Rp23,868 miliar per tahun Ke luar fasilitas kelembagaan. Ukuran pemborosan bukan sekadar seberapa kecil porsinya Di belanja APBN 2027 yang mencapai Rp4.106,3 triliun, melainkan prinsip value for money,” kata Ekonom dan Pakar Aturan Publik UPN Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat Di pernyataannya, Sabtu (3/10/2026).
Baca Juga: Prabowo Lantik Wantimpres, Ada Pratikno, Anwar Usman, hingga Rocky Gerung
Achmad menilai pertambahan jumlah anggota Wantimpres Di desain Sebelumnya Itu yang beranggotakan sembilan orang perlu diikuti Bersama penjelasan mengenai urgensi dan manfaat tambahan Bagi Bangsa. Menurut dia, setiap penambahan jabatan membawa konsekuensi berupa belanja rutin dan fasilitas kelembagaan yang perlu dipertanggungjawabkan berdasarkan hasil atau manfaat Aturan yang dihasilkan.
“Ketika Wantimpres berkembang Di desain sembilan menjadi 26 orang, pertanyaan sederhananya adalah tambahan Bangku itu membeli manfaat apa Bagi Bangsa. Nasihat menjadi sangat mahal bukan hanya Pada honorariumnya besar, tetapi ketika Bangsa membayarnya Sambil manfaat tambahannya sulit diukur secara objektif,” ujarnya.
Ia mengatakan prinsip efisiensi Dana semestinya diterapkan secara konsisten, termasuk Ke lembaga yang berada Ke lingkungan kepresidenan. Achmad mengibaratkan penambahan sumber daya Di pelayanan publik seperti guru dan tenaga Kesejaganan yang idealnya didasarkan Ke rasio kebutuhan dan beban pelayanan Supaya penambahan personel Memperoleh dasar yang terukur.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Gaji Wantimpres Tembus Rp76,5 Juta per Orang, Diambil Di APBN











