Direktur Utama BRI Sunarso. FOTO/dok.SINDOnews
Direktur Utama BRI Sunarso mengatakan, KUR merupakan Langkah kredit yang Untuk berjalan. Sedangkan PP tersebut mengatur kredit-kredit macet yang boleh dihapus Literatur dan hapus tagih adalah yang berupa kredit bank atau lembaga pembiayaan BUMN yang Langkah kreditnya sudah berakhir.
“Kredit Langkah syaratnya adalah yang sekarang sudah selesai Langkah itu. Kalau gitu KUT (Kredit Usaha Tani), KUM LTA (Kredit Usaha Mikro Layak Tanpa Agunan), KIK KMKP (Kredit Penanaman Modal Kecil dan Kredit Modal Kerja Permanen), KCK (Kredit Canda Kulak) itu memenuhi syarat,” kata Sunarso Untuk Diskusi Dengar Pendapat (RDP) Hingga Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat RI, Rabu (13/11/2024).
“Kalau KUR memenuhi syarat nggak? KUR itu adalah kredit Langkah yang sekarang masih Untuk berlangsung, udah gitu,” imbuhnya.
Sunarso juga menekankan juga bahwa agar tidak menimbulkan moral hazard, kredit macet yang dapat dihapus tagih adalah yang sudah macet Di setidaknya 5 tahun dan telah dilakukan restrukturisasi dan penagihan secara maksimal.
Lalu Sunarso menyorot kemungkinan para peminjam tersebut tidak kenal upaya restrukturisasi. Bagi ini, ia mengatakan pihaknya bakal mencari solusi Bagi melakukan pemutihan utang Usaha Kecil Menengah.
Di Itu, Sunarso menyebut kriteria kredit yang boleh dihapus tagih yakni nilai pokok piutang macet paling banyak sebesar Rp500 juta per debitur atau nasabah. Lalu telah dihapusbukukan minimal lima tahun yang lalu.
“Sebenarnya yang kayak gitu sudah tidak kita tagih, tapi perlu penegasan bahwa ini boleh dihapus tagih dan Untuk hapus tagih ini tidak merugikan Bangsa,” kata Sunarso.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Dirut BRI Tegaskan KUR Tidak Masuk Langkah Pemutihan Utang Usaha Kecil Menengah











