PT GDPS menjalankan proses rekrutmen Di transparan dan profesional. PT GDPS juga menegaskan bahwa setiap pelaksanaan proses seleksi dilakukan secara gratis. Foto/Dok. SINDOnews
“Kami tidak pernah memungut biaya apapun Di Kandidat karyawan. Seluruh tahapan seleksi, mulai Di pendaftaran hingga pengumuman hasil, dilakukan tanpa biaya. Kami juga tidak pernah mencantumkan nama pejabat tertentu Di proses komunikasi Di Kandidat karyawan,” kata VP Corporate Secretary & Legal PT GDPS Adrie Dwi Aryanto Di siaran persnya, Jumat (6/9/2024).
Diketahui Di Kamis (22/8/2024), PT GDPS berhasil menindak pelaku Mengambil Keuntungan yang menyalahgunakan nama perusahaan Sebagai skema perekrutan yang tidak sah. Sesudah melakukan investigasi mendalam dan bekerja sama Di pihak berwenang, PT GDPS mengumpulkan bukti-bukti berdasarkan pengaduan yang masuk dan cukup Sebagai mendukung tindakan hukum.
Pelaku Mengambil Keuntungan tersebut telah diserahkan kepada aparat hukum yang berwenang Sebagai diproses Lebih Jelas, sesuai Di Syarat dan hukum yang berlaku. Langkah ini diambil Sebagai melindungi Kandidat korban dan menjaga integritas perusahaan.
Sebagai langkah preventif dan represif atas hal tersebut, PT GDPS Memperoleh mekanisme Whistle Blowing System (WBS) sebagai wadah Sebagai menyampaikan pengaduan atas dugaan tindakan Pelanggar berupa Mengambil Keuntungan, fraud, Penyalahgunaan Jabatan, tindak pidana dan Pelanggar etik yang melibatkan pegawai dan orang lain secara berkaitan yang dilakukan Di lingkungan perusahaan.
“PT GDPS berkomitmen Sebagai menciptakan lingkungan kerja yang bersih, transparan, dan berintegritas tinggi. Maka Itu, WBS hadir sebagai wadah Sebagai melaporkan segala bentuk kecurangan yang mengatasnamakan perusahaan, Supaya kami dapat mendeteksi dan menangani Pelanggar secara lebih efektif, serta mencegah terjadinya Pelanggar Di masa mendatang,” sambungnya.
Hal ini juga merupakan implementasi Di Peraturan Pembantu Ri BUMN No 2/2023 Pasal 35: “Di rangka Memperbaiki Mutu proses pengambilan keputusan Dari Direksi dan Mutu proses pengawasan Dari Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, BUMN wajib memastikan ketersediaan dan kecukupan pelaporan internal yang didukung Dari sistem informasi manajemen yang memadai.”
WBS dapat diakses Melewati website resmi PT GDPS Di www.wbsgdps.com. Di Itu, laporan juga dapat disampaikan Melewati nomor telepon 0811-1259-1717.
“Ini merupakan salah satu komitmen nyata PT GDPS Di membentuk integritas Di operasional perusahaan. Lanjutnya, PT GDPS Akansegera menindak secara tegas segala bentuk Mengambil Keuntungan yang mengatasnamakan PT GDPS,” lanjutnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: GDPS Tegaskan Perekrutan Karyawan Tak Dipungut Biaya alias Gratis











