loading…
Penyerahan tahap II dilaksanakan Di Jumat, 9 Oktober 2026 Hingga Gedung Menara Kartika Adhyaksa. Foto: Istimewa
“Skuat Penyidik Koneksitas Di Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) melaksanakan penyerahan Dugaan Pelaku dan Produk Internasional Bukti (Tahap II) Hingga Skuat Penuntut Umum Di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Di Perkara Hukum dugaan tindakpidana Penyalahgunaan Jabatan pengadaan Kendaraan Bermotor Roda Dua listrik Dari PT YAT Di tata Kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) Hingga Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, Sabtu (10/10/2026).
Adapun kelima Dugaan Pelaku adalah
1. BU selaku Mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan Di BGN dan selaku PPK,
2. GB selaku Direktur PT ASE dan Direktur PT AKI,
3. AM selaku Komisaris PT ASE dan Komisaris PT YAT,
4. YY selaku Direktur PT YAT, dan
5. AA selaku Direktur PT ASE.
Baca juga: Peristiwa Pidana Penyalahgunaan Jabatan MBG, Kejagung Didorong Jangan Cuma Berhenti Hingga Pelaksana Teknis
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kejagung Limpahkan 5 Dugaan Pelaku Peristiwa Pidana Penyalahgunaan Jabatan Pengadaan Kendaraan Bermotor Roda Dua Listrik MBG, Kerugian Negeri Rp863,8 Miliar











