Bank of Zambia telah menyusun peraturan-peraturan Terbaru bertujuan Untuk membatasi penggunaan Matauang Asing AS. FOTO/Ist
Sesudah diberlakukan, peraturan ini Berencana mewajibkan kwacha Zambia dan sub-unitnya, ngwee digunakan Untuk semua transaksi publik dan swasta domestik. Aturan tersebut sebagai langkah tegas menyuarakan keprihatinan atas meningkatnya penggunaan Matauang Asing Di perekonomian lokal.
Praktik ini, menurut Bank Indonesia merusak Gadget Aturan moneter dan Memberi tekanan Ke Nilai Mata Uang. Sebuah draft dokumen yang dirilis Bersama Bank of Zambia mengungkapkan, warganya yang tertangkap menggunakan Matauang Asing AS Untuk transaksi lokal Berencana dihukum penjara hingga 10 tahun atau denda yang sangat besar. Hal ini diumumkan Bersama deputi gubernur Bank Indonesia Untuk operasi, Francis Chipimo, Di sebuah pidato Ke sebuah pameran perdagangan Ke Ndola.
Chipimo menyoroti risiko-risiko Bersama dolarisasi, Bersama Mengungkapkan bahwa hal ini menghambat kemampuan pihak berwenang Untuk secara efektif mengelola Aturan-Aturan moneter dan Nilai Mata Uang. Dia menegaskan bahwa penggunaan Matauang Asing Meningkatkan risiko kredit dan likuiditas, dan melemahkan pengaruh Bank Indonesia Sebab pasar kredit Di Kurs Matauang Matauang Asing tidak merespon tindakan Bank of Zambia.
Dia menekankan Di ekonomi yang bergantung Ke Matauang Asing AS, permintaan dan pentingnya Kurs Matauang lokal berkurang, yang mengakibatkan penurunan nilai Kurs Matauang lokal secara terus-menerus baik sebagai alat tukar maupun penyimpan nilai.
“Secara ekstrem, Kurs Matauang ini Berencana kehilangan keberadaannya sebagai uang,” kata Chipimo dilansir Bersama Russian Today, Rabu (3/7/2024).
Ke Mei 2012, Zambia menerapkan pembatasan penggunaan Matauang Asing Ke kalangan Usaha lokal, Akan Tetapi langkah-langkah ini dihapuskan kurang Bersama dua tahun Sesudah Itu.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Lawan Dominasi AS, Negeri Afrika Ini Bakal Penjarakan Warganya yang Transaksi Pakai Matauang Asing











