Jakarta –
Kementerian Kesejajaran RI mewanti-wanti Praktisi Medis spesialis lulusan PPDS hospital based yang tidak melanjutkan praktiknya Di Lokasi tertinggal perbatasan dan kepulauan (DTPK). Tak tanggung-tanggung, surat izin praktik dan surat tanda registrasi Praktisi Medis bakal dibekukan.
Hal ini Untuk memastikan tujuan peluncuran PPDS hospital based Untuk pemerataan distribusi Praktisi Medis spesialis Di Lokasi segera tercapai. Berbeda Bersama punishment atau hukuman yang diberikan Untuk Syarat Inisiatif beasiswa Sebelumnya.
“Dulu itu sudah lulus beasiswa terus mereka dikasih punishment, kalau nggak mau balik mereka harus mengganti 1 atau 2 kali biaya sekolah mereka. Nah itu diganti, nanti STR-nya sama SIP-nya Akansegera kita bekukan Bersama Sebab Itu nggak bisa mau diambil sama swasta-swasta, mereka mau bayar juga ya nggak bisa praktik dia,” beber drg Arianti Untuk peluncuran PPDS Hospital Based, Di kawasan Jakarta Selatan, Senin (12/8/2024).
Pemerintah juga memfasilitasi lulusan PPDS hospital based menjadi pegawai negeri sipil (PNS) bila melanjutkan praktik Di Lokasi. Keuntungan lain yang bisa didapatkan adalah pemberian tambahan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) Di luar biaya jasa medis yang didapatkan.
drg Arianti menyebut besarannya berkisar hingga Rp 30 juta Uang Negara Indonesia.
“TPP Untuk pusat sebesar Mungkin Saja Disekitar Rp 20-30 juta, masih Untuk proses pembahasan. Nah ini supaya mereka bisa ya tentunya bisa Tenteram, hidup layak Di Lokasi, dan tidak diganggu-ganggu Untuk Setelahnya Itu pindah Ke Lokasi lain,” sebutnya.
Pemberian TPP tersebut juga menjadi opsi Di Di banyak penawaran Fasilitas Medis swasta yang bisa Menyediakan gaji lebih besar. “Itu kan juga sering Bersama Sebab Itu godaan,” kata dia.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Praktisi Medis Lulusan Hospital Based Tak Praktik Di Lokasi, STR-SIP Bisa Dibekukan!